“Saya pikir dalam kasus ini sudah menunjukan kegagalan Pemerintah untuk menjalankan sebuah negara yang berkeadilan. Karena pemerintah tidak menegakan hukum yang adil,” kata Syafii kepada media, Minggu (30/7).

Menurut dia, banyak kasus lain yang mirip Robby, dimana terpidana bebas keluar negeri. Untuk itu, seharusnya, pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas kepada siapapun jika terbukti bersalah.

“Saat ini negara ini bukan lagi negara hukum, karena hukum sekarang seperti dimainkan oleh peguasa.”

Menurut Syafii, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara darurat hukum yang berkeadilan. Sebab, penegakan hukukm sudah tidak fair lantaran hanya menyasar rakyat kecil.

Kata dia, jika mengacu pasal  27 UUD 1945 bahwa semua warga negara secara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan serta juga wajib menjunjung tinggi hukum semestinya pembiaran seperti ini tidak lah boleh terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu