“Dalam kasus Robby ini jelas menunjukan kegagalan Pemerintah dalam menjalankan sebuah negara karena tidak menegakan hukum yang adil.”

Dihubungi terpisah, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir menilai, catatan perjalanan dari imigrasi itu, patut diduga telah terjadi pembiaran pada terpidana karena bebas pergi keluar negeri.

“Terkait dengan terpidana (Robby Sumampau) yang bolak-balik ke luar negri, padahal dia berstatus terpidana, harus ada status cekal dari pihak kejaksaaan,” kata Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, jika kemudian cekal itu dikeluarkan jaksa, namun terpidana melenggang bebas, maka pihak imigrasi harus dipertanyakan.

“Jika seperti itu, boleh jadi ada pembiaran. Hal itu yang harus ditegaskan. Bila sebaliknya, Kejaksaan tidak pernah keluarkan cekal, maka artinya ada pembiaran dari Kejaksaan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu