Banda Aceh, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, telah melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus perjudian sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah setempat.
Proses eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang di Sabang, pada hari Selasa (6/2).
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sabang, Adenan Sitepu, dengan kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, mengatakan terpidana atas nama Wanda Saputra. Eksekusi cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan dari Mahkamah Syariah Sabang.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang, Wanda Saputra dijatuhi hukuman 20 cambuk dan dipotong masa tahanan selama dua bulan. Dengan demikian, ia akan menjalani hukuman cambuk sebanyak 18 kali,” ungkap Filman Ramadhan.
Sebelumnya, Wanda Saputra ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam perjudian daring atau online dengan menjual chip permainan Higgs Domino Island.
Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, Wanda Saputra terbukti secara sah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Filman Ramadhan menyebutkan bahwa proses eksekusi cambuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang yang menyediakan algojo atau petugas pelaksana hukuman cambuk.
“Proses eksekusi cambuk melibatkan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang, tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Sabang, dan pihak terkait lainnya,” tambah Filman Ramadhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan