Jakarta, Aktual.co — Terpidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Samson Alkatiri akan dieksekusi ke lapas Kelas II Ambon setelah ditangkap di Surabaya, Senin (12/1) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia mengatakan, koordinasi sedang dijalin dengan Kejagung maupun Kejati Jawa Timur untuk mengeksekusi koruptor tersebut.
Samson adalah buronan Kejati Maluku yang ditangkap tim intelijen Kejagung dan Kejati Jawa Timur. Dia diciduk saat berbelanja di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza 3, Jalan Basuki Rahmat Nomor 8-12, Surabaya, Senin (12/1), sekitar pukul 21.15 WIB.
“Jadi yang bersangkutan dijadwalkan akan dieksekusi ke Ambon dalam waktu dekat untuk menjalani hukumannya,” kata Bobby di Ambon, Selasa (13/1).
Oknum pengusaha itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No.13/PID.TOPIKOR/2013/ PN.AB tertanggal 23 April 2014 dipidana penjara selama dua tahun dua bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu