Jakarta, Aktual.com — Tim kuasa hukum dari terpidana Labora Sitorus, yang memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun menggugat Kejaksaan Agung terkait surat penetapan eksekusi aset PT Rotua sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Danang Prasetio mengatakan bahwa gugatan itu ditujukan pertama kepada Kejaksaan Agung, kedua Kejaksaan Tinggi Papua dan ketiga Kejaksaan Negeri Sorong.

“Tembusan gugatan tim kuasa hukum terpidana Labora Sitorus tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sorong dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong,” kata dia di Sorong, Selasa (13/10).

Danang Prasetio mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Sorong telah menetapkan jadwal persidangan gugatan Labora Sitorus itu pada 21 Oktober 2015.

Kejaksaan Negeri Sorong mewakili Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung sudah siap menghadapi gugatan tim kuasa hukum Labora Sitorus tersebut.

Dia menjelaskan, gugatan itu tidak mempengaruhi proses eksekusi aset PT Rotua milik Labora Sitorus sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.

“Namun jadwal eksekusi aset milik Labora Sitorus tersebut akan disesuaikan dengan jadwal persidangan gugatan tim kuasa hukum terpidana,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu