Jakarta, Aktual.com – Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan terpidana yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah akan menginjak-injak kedaulatan rakyat dan rasa keadilan di masyarakat.
“Permintaan DPR dan pemerintah kepada KPU untuk merevisi peraturan tentang pencalonan dengan memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah bentuk menyimpangi hukum dan perundang-undangan,” kata Julius, Selasa (13/9).
Menurut Julius, penyimpangan hukum dan perundang-undangan oleh DPR itu merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia melalui pemilihan kepala daerah hanya sebatas formalitas saja.
Kesepakatan untuk membolehkan seorang terpidana hukuman percobaan hanya ditujukan untuk menduduki kursi kekuasaan dengan berbagai cara, termasuk korupsi politik.
“Dengan cara-cara korupsi politik seperti ini, kepemimpinan di daerah akan bobrok karena dipimpin kepala daerah yang lolos dengan karpet merah yang digelar politisi dengan menyimpangi hukum dan perundang-undangan,” tuturnya.
Julius mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyatakan bahwa seorang terpidana tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, tanpa menyebutkan batasan berapa lama atau bentuk hukuman pidananya.
Bagian penjelasan pasal tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa yang dapat memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah adalah ‘mantan terpidana’.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah pada Minggu (11/9) dini hari, memutuskan terpidana yang tidak dipenjara atau hanya melakukan tindak pidana ringan atau karena kelalaian boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam pembahasan mengenai hal itu, Fraksi PDI Perjuangan, PAN dan Partai NasDem menolak terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sejalan dengan sikap KPU dan Bawaslu. Sedangkan Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra dan pemerintah menginginkan sebaliknya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara