Denpasar, Aktual.co — Dua terpidana mati asal Australia yang tergabung dalam ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, grasi keduanya ditolak Presiden Joko Widodo.
Pedaftaran PK Myuran dan Andrew dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Jumat (30/1). Tak seperti biasanya, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang datang ke lapas terbesar di Bali itu untuk menerima pimpinan geng kelompok ‘Bali Nine’ tersebut.
Kuasa hukum keduanya, Todung Mulya Lubis menuturkan, meskipun grasi keduanya telah ditolak Jokowi, namun Andrew dan Myuran memiliki hak untuk mengajukan PK. Pengajuan PK tersebut menurut Todung merupakan hak asasi terpidana.
Todung berharap PK dapat diterima, yang artinya membatalkan hukuman mati bagi Andrew dan Myuran. “Tentu saja mereka (Myuran dan Andrew) berharap PK-nya bisa diterima,” kata Todung.
Sementara itu, Panitera PN Denpasar, Ketut Sulendra menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, semestinya pendaftaran PK dilakukan di pengadilan dengan menghadirkan terpidana.
Hanya saja, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengizinkan Andrew dan Myuran ke luar Lapas Kerobokan. Demi tetap melayani masyarakat pencari keadilan, maka pengadilan berinisiatif untuk datang ke lapas.
“Ini semata dalam rangka untuk tetap melayani masyarakat yang mencari keadilan. Soal diterima atau tidak, nanti akan ditelaah oleh ketua pengadilan,” kata Sulendra.
Artikel ini ditulis oleh: