Jakarta, Aktual.co — Dua terpidana mati narkoba berpaspor Australia yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan diketahui akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung akan melakukan pengecekan.
“Kita periksa dulu apakah benar akan mengajukan PK dan mendaftar,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Selasa (27/1).
Sebelumnya, kuasa hukum anggota ‘Bali Nine, Todung Mulya Lubis saat membesuk kliennya yang ditahan di LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali beberapa waktu lalu menyebut akan mengajukan PK pasca grasi Andrew ditolak Presiden Jokowi.
“Belum ada laporan adanya pendaftaran PK. Todung datang ke Kejati Bali untuk konsultasi, “ujar Tony.
Kejagung menyesalkan mengapa PK baru akan diajukan padahal grasi Myuran sudah terlebih dulu ditolak Jokowi sejak 30 Desember 2014 lalu. Sedangkan grasi Andrew baru ditolak oleh Jokowi pada 17 Januari 2015 sesuai Keppres No.9/G Tahun 2015.
“Kenapa mereka mengulur-ngulur waktu, enggak sejak dulu,” cetus Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby