Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami dalam surat wasiatnya menginginkan agar dimakamkan di Kota Madiun, Jawa Timur, setelah dia nanti dieksekusi.
Permintaan itu diungkapkan Raheem kepada Romo Yuvensius Fusi Nusantoro yang merupakan tim rohaniawan dari Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun beberapa saat sebelum tim eksekutor membawanya ke Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3) dinihari.
“Itu disampaikan Raheem kepada Romo Fusi,” ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun, Anas Saepul Anwar, kepada wartawan.
Menurut dia, Raheem memang memiliki hubungan dekat dengan tim rohaniawan dari Gereja Santo Cornelius Madiun. Bahkan, pria kelahiran Nigeria tersebut juga dibaptis oleh pastor dari gereja tersebut pada 14 April 2009 lalu.
Selama menjalani masa hukumannya di Lapas Madiun, Raheem juga aktif dengan kegiatan gereja yang ada di lingkungan lapas setempat. dIa juga dikenal baik oleh para warga binaan lainnya.
“Dia merasa kuat dengan dampingan para rohaniawan itu. Seperti saat kami bangunkan semalam, dia terlihat tenang begitu mengetahui waktunya akan dibawa ke Nusakambangan. Setelah berdoa sebentar, dia menyatakan siap,” kata Anas.
Bapak Permandian sekaligus pendamping rohani Raheem, Titus Tri Wibowo juga membenarkan, bahwa Raheem mengirimkan surat ke Jaksa untuk dikebumikan di Madiun.
“Semua permintaan terakhir itu sudah diketik dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan,” ungkap Titus Tri Wibowo.
Permintaan terakhir itu ditulisnya sebanyak tiga lembar tertanggal 2 Maret 2015. Surat permohonan itu juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Madiun, Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, kuasa hukumnya Utomo Karim, dan arsip.
“Dia lebih tegar menghadapi semuanya. Dia yakin bahwa imannya akan menguatkan dia sehingga tidak takut eksekusi. Bahkan, apabila diizinkan Raheem ingin menjalani hukuman mati tanpa harus ditutup matanya sambil berdoa,” kata Titus lebih lanjut.
Raheem merupakan narapidana kasus narkoba yang dilayar dari Lapas Porong, Sidoarjo ke Lapas Madiun pada 2007. Dia merupakan salah satu narapidana yang segera menjalani eksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Kini dia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu