Jakarta, Aktual.co — Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati hingga kini masih buntu. Kemenkum HAM pun menggelar rapat tertutup, guna membicarakan tentang pengajuan permohonan PK sesuai putusan MK NOMOR 34/puu-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014.
Dalam rapat tertutup yang dilakukan dengan pihak Menkopolhukam, Jaksa Agung, MA, KPK, dan staf ahli menghasilkan tiga keputusan. 
“Pertama, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkum HAM Yasona Laoly dikantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Menurutnya, apabila permohonan pengajuan grasi ditolak oleh Presiden, maka hukuman itu harus segera dilaksanakan. “Mengajukan grasi itu artinya minta ampun, dan itu ditolak. Maka itu dieksekusi,” ujarnya.
Kemudian dalam putusan kedua dijelaskan, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUI-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, “Masih diperlukan peraturan pelaksana secepatnya tentang pengajuan permohonan PK. Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK,” ungkapnya. 
Yasona menambahakan, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada putusan kedua maka terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan undang-undang. “Sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014,” jelas Yasona.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby