Jakarta, Aktual.com – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU) masih menjadi kontroversi.

Aturan tersebut diakuinya memang tidak dimuat dalam Undang-Undang Pilkada, melainkan diatur dalam PKPU yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat kerja lembaga itu dengan DPR dan Pemerintah. Hasil rapat kerja KPU dengan dua organ utama konstitusi tersebut memang ditentukan oleh UU Pilkada bersifat mengikat.

“Masalahnya, pasca-KPU membuat aturan itu, sejumlah Anggota Komisi II DPR justru menyatakan tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah,” kata Said kepada Aktual.com, Selasa (19/9).

Untuk membuktikan mana yang benar dalam soal ini, kata dia, memang ada baiknya DPR membuka semua dokumentasi dan risalah rapat dengan KPU itu agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya.

Jika memang tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon, maka konsekuensinya tentu KPU harus mengubah peraturannya.

Dalam hal memang ada kesimpulan rapat itu, tetapi proses penyusunan kesimpulannya dianggap tidak sesuai dengan Tatib DPR, maka boleh saja hal itu disoal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Cara lain untuk menyoal PKPU tersebut adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ke MA, dalam rangka menguji PKPU itu apakah bertentangan atau tidak dengan UU Pilkada. Sementara ke DKPP jika yang hendak disoal terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU dalam penyusunan PKPU dimaksud.

“Saya sendiri menilai norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat,” ucap Said.

Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk didalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman didalam penjara. Keduanya sama-sama orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan