Jakarta, Aktual.com-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menengahi perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI dalam pembahasan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Khususnya terkait Pasal 4 huruf (f) mengenai keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi II mendorong terpidana hukuman percobaan tetap boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah, sementara KPU menolak terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.
“Kalau ada rekomendasi dari DPR, harus tertulis. Kalau enggak (tertulis, enggak bisa,” terang Jimly di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Jika rekomendasi diberikan DPR tidak secara tertulis, dikhawatirkan nanti KPU yang dianggap melanggar hukum. Sebab KPU dalam menyusun draft PKPU 5/2016 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
“Nanti dianggap KPU yang langgar hukum. Harus sesuai dengan Undang-Undang, seandainya ada rekomendasi ditulis remisi supaya di dalam SK KPU itu di dalam konsideran tertulis,” jelas Jimly.
Surat rekomendasi tertulis, ditambahkan dia sebagai bukti atau hitam di atas putih dengan tertera tandatangan Ketua DPR berikut nomor surat dan tanggal suratnya.
“Jadi resmi, jangan rekomendasi tidak resmi,” demikian Jimly.
Artikel ini ditulis oleh: