Jakarta, Aktual.com – Ketua MA Hatta Ali berjanji akan menindak tegas hakim-hakim yang bermasalah dalam upaya reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung.
“Kita sudah mengeluarkan berbagai Peraturan Mahkamah Agung, antara lain Perma No.7, 8 dan 9 tahun 2016. Ketiga perma ini fokus penekanannya adalah masalah pengawasan, karena itu setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas, yang berkaitan dengan non teknis dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik maka tidak ada ampun. Kami akan menindak (hakim, red) secara tegas,” kata Hatta Ali seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Rabu (1/3).
Pembersihan di tubuh MA dan seluruh jajaran peradilan di bawah kendalinya, akan semakin ditingkatkan. Terlebih, kata dia, pengalaman-pengalaman hakim yang terbelit dalam kasus itulah membuat MA lebih dewasa. “Lebih mematangkan lagi. khususnya regulasi tentang pengawasan.”
Sedangkan terkait hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi atau kasus-kasus lainnya, menurut Hatta Ali harus dilihat konteks perkaranya lebih dulu.
“Kalau hakim berkali-kali membebaskan terdakwa tentu kita lihat konteks masalah hukumnya, apakah memng layak terdakwa dibebaskan atau tidak. Kalau memang layak ya inilah independensi hakim dan inilah kemerdekaan hakim, tetapi kalau sekedar membebaskan tanpa ada ketentuan yang mendasar, maka ini akan kita melakukan dalam pengawasan teknis yudisial yang dilakukan dan hanya dipunyai oleh MA.”
Diketahui, KPK sepanjang 2015-2016 menciduk sejumlah hakim, panitera dan pegawai MA yang menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara.
Para hakim tersebut antara lain adalah ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi Bengkulu Janner Purba, panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Bahkan KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat.
Pada 23 Februari 2017, hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru Rinaldi Triandiko yang memvonis bebas Bupati non aktif Kabupaten Rokan Hulu Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan provinsi Riau 2014 dan 2015.
Sedangkan Sekretaris MA saat ini, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, saat menjabat sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru juga pernah memvonis bebas terdakwa Niwen Khairiah dalam kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp1,2 triliun.
“Jadi dari setiap keputusan yang bebas itu kan ada upaya hukumnya. Bagi yang tidak puas tentunya JPU mewakili publik masyarakat silahkan ada upayanya hukumnya untuk mengajukan kasasi terhadap keputusan bebas. Nanti di tingkat MA diperiksa kembali apakah wajar dibebaskan atau seharusnya di hukum. Kalau memang seharusnya dihukum, pasti putusan kasasi akan menghukum. Pengalaman ini banyak, di tingkat bawah bebas, di tingkat MA kasasi terdakwa dihukum. sudah banyak.”
Namun Hatta mengaku bahwa bidang pengawasan bukan satu-satunya hal yang akan dia lakukan dalam periode kepemimpinannya. “Bukan cuma pengawasan, semua dalam rangka penyelesaian perkara. Kemudian meningkatkan sumber daya manusia. Itu semua musti ditingkatkan. Kami punya ‘blue print’ 2010-2035, apa yang sudah kita capai sekarang sudah jauh melewati target pencapaian untuk 2035.”
Dia mengaku bahwa visi MA adalah mewujudkan peradilan yang agung dengan target setidaknya 20 persen rencana dari cetak biru sudah dilampaui. “Saya tidak ada fokus utama karena semua sudah berjalan, tinggal saya tingkatkan semua, baik pengawasan, meningkatkan SDM, meningkatkan transparansi, meningkatkan penyelesaian perkara dan sebagainya. Tinggal saya meneruskan saja yang sudah ada sebab semua kita sudah tata, tinggal meneruskan. Tolong dibantu para jurnalis, jangan kita maju malah dipatahkan.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu