Dia mengatakan, pokok-pokok haluan negara, kata dia, perlu untuk dikaji lebih dalam mengenai substansi dan bentuk hukum termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkan dalam Ketetapan MPR.
Ia mengatakan perlu adanya penetapan sistem kenegaraan yang meliputi penataan kewenangan MPR, DPD, DPR dan Mahkamah Agung, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Untuk itu, Bamsoet berharap bisa membentuk empat lembaga, yaitu Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian dan Badan Anggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam rapat paripurna berikutnya.
“Apakah pembentukan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Anggaran serta Komisi Kajian Ketatanegaraan bisa disetujui,” tanya Bamsoet kepada peserta rapat paripurna.
Para peserta serempak menjawab setuju. Kemudian, Ketua MPR pun mengetuk palu tanda disahkannya keputusan tersebut.
Bamsoet juga berjanji menyampaikan sejumlah aspirasi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani.
Artikel ini ditulis oleh: