Dia meyakini MPR adalah lembaga negara yang mencerminkan penerimaan seluruh rakyat Indonesia. “Lembaga ini menghimpun suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili partai-partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Daerah,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Aspirasi pertama terkait revitalisasi peran DPD dalam Undang-Undang MPR/DPR/DPD/DPRD. Adanya UU MD3 tersebut dianggap membuat pincang kewenangan lembaga legislatif tersebut dalam fungsinya menyuarakan aspirasi daerah.
Aspirasi kedua terkait pembahasan anggaran yang seimbang dan berbasis kemitraan kelembagaan antara DPR dan DPD, khususnya berkenaan dengan pembangunan daerah, otonomi daerah dan keuangan daerah.
Aspirasi ketiga, yaitu DPD terlibat dalam penyusunan dana desa dan dana insentif daerah
Artikel ini ditulis oleh: