Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyeludupan sabu sebanyak 32 kg asal Malaysia di dua lokasi di Medan Sumatera Barat dengan mengamankan 2 orang pelaku berinisial ABS (29) dan BEP (37) yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.comĀ  – Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menahan Gumsoni, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung berdasarkan dua alat bukti, yakni sabu-sabu dan alat isap.

“Gumsoni resmi ditahan sejak Sabtu (1/4) ini sebagai tersangka kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Minggu (2/4).

Dia mengatakan, untuk menetapkan Gumsoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba cukup dengan dua alat bukti.

Terkait pemeriksaan urine dan rambut, apakah yang bersangkutan memang sebagai pemakai atau tidak, menurutnya hanya tambahan alat bukti.

“Untuk pemeriksaan urine, itu hanya tambahan alat bukti sebab tersangka Gumsoni dan Iskandar rekannya sudah mengaku sebagai pengguna narkoba, mereka kooperatif,” kata dia lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka