Menurutnya, pihaknya sampai dengan saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan, untuk mengetahui asal narkoba tersebut dan apakah ada pengguna yang lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, diminta semuanya bersabar,” kata dia pula.

Dia menegaskan, dalam kasus ini Polresta Bandarlampung telah menetapkan dua tersangka, yakni Gumsoni dan Iskandar.

Sebelumnya, Gumsoni, mantan Kepala Disnaker Kota Bandarlampung menyerahkan diri ke polisi, setelah dua minggu melarikan diri usai ditemukan alat isap narkoba di ruang kerjanya.

“Gumsoni memang benar telah meyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB Senin (27/3),” kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi.

Dia mengatakan, tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan alat isap narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka