Sementara tersangka akan dijerat dengan pasal pengguna, yaitu pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Gumsoni tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanya wartawan terkait pelariannya selama dua minggu.

“Alhamdulillah saya sehat,” kata dia, saat ditanya awak media.

Tersangka pun membantah terkait keberadaannya di Mal Boemi Kedaton Bandarlampung beberapa hari lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka