Jakarta, Aktual.com – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Artis muda BJ (22) pun dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Kasusnya sudah P21,” kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu kepada wartawan, Kamis (10/5).
Menurutnya bahwa artis muda tersebut disangkakan karena telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP. “Berkas dan tersangka (BJ) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat,” pungkasnya.
Baby Jovanca sendiri kini ditahan di kejaksaan negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu persidangan.
Perlu diketahui sebelumnya, gadis muda pemeran Sitkom OK Jek itu dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid