Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan perkembangan dari hasil koordinasi KPK dengan Polri yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
“Setelah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi serta data dan membuka penyelidikan maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka,” kata Saut, Jumat (16/3).
Dua tersangka itu antara lain Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sulu 2009-2014 Zainal Mus (ZM).
Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid