Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melaksanakan pelimpahan tahap dua, tersangka AKBP PN dan barang bukti kasus dugaan pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (13/10).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto membenarkan penyerahan tahap dua tersebut. “Iya, sudah dilakukan proses tahap dua ke Bandung,” ujar Agus saat dikonfirmasi Aktual.com, Selasa (13/10).
Dari sel tahanan Bareskrim, perwira menengah Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri itu diboyong ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat pukul 07.00 WIB, pagi tadi.
Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Purwanto mengatakan, alasan pelimpahan AKBP PN beserta barang buktinya ke Kejati Jawa Barat lantaran tindakan kejahatan yang dilakukan adalah di kawasan Bandung, Jawa Barat.
“Karena tindak kejahatannya di sana jadi dilimpahkan ke sana. Setelah di tahap II kan, dia menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang,” kata Djoko Purwanto di Mabes Polri, Senin (12/10) kemarin.
Perkara ini bermula ketika AKBP PN yang bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penindakan di diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada PN.
PN diduga telah menerima uang Rp 3 miliar dari pemilik diskotek itu dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Tapi akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian.
Dalam berkas, AKBP PN disangka Pasal 12 huruf e UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby