Ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya tak menampik bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pihak yang mengatur spesifikasi teknsi proyek e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan proses penyidikan kasus e-KTP atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Berkas penyidikannya pun sudah dilimpahkan agar surat dakwaan bisa segera disusun. “Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka AA dalam kasus e-KTP,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (21/7).

Diketahui, Andi merupakan pihak yang diduga ikut ‘mengatur’ proyek e-KTP, sejak tahap pembahasan anggaran di DPR RI sampai proses lelang di Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, penyidik KPK mensinyalir bahwa Andi merupakan ‘tangan kanan’ Ketua DPR, Setya Novanto, dalam mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu