Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto harus berhenti sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut, maka BW harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner KPK,” kata Anggota DPD RI, Pasek Suardika di Jakarta, Jumat (23/1).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menyebutkan bahwa kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh BW sudah lama dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
“Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan ‘in kracht’ tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja,” kata Pasek.
Penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan di KPK dan kasus BW di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional. Walau ada masalah politis dan ekonomis atau lainnya, proses yuridis harus tetap jalan.
“Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut,” kata Pasek.

Artikel ini ditulis oleh: