Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan suap PT Bursa Berjangka Jakarta ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), Muhammad Bihar Sakti Wibowo pertanyakan integritas dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, pihak KPK sama sekali tidak menyentuh oknum-oknum yang telah diungkapkan oleh Bihar. Dia mengaku sudah mengungkapkan keterlibatan petinggi Bappebti lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Jadi kita sudah laporkan oknum itu (Bappebti) dan kita menguji apakah KPK akan membuka kasus ini dengan seterang benderang,” beber kuasa hukum Bihar, Tito Hananta Kusuma kepada wartawan, di pelataran gedung KPK, Selasa (12/5).
“Iya masih tersangkut (kasus suap Bappebti) dan selama ini oknum ini tidak tersentuh oleh KPK. Ini yang membuat kita bertanya-tanya, sejauh mana KPK akan membuka kasus ini seterang-terangnya,” sesalnya.
Lebih jauh disampaikan Tito, dalam kasus ini Bihar juga sudah mengajukan untuk menjadi ‘Justice Collaborator’ (JC). Hal itu dilakukan, karena Bihar ingin semua pihak yang terlibat juga diadili.
“Dalam kasus ini, pak Sakti memohon mengajukan permohonan sebagai JC karena beliau ingin mengungkap ada oknum Bappebti yang belum disentuh oleh KPK,” terangnya.
Permohonan JC itu, lanjut Tito, bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur bagaimana sikap KPK terhadap kliennya. Menurutnya, perlakuan dengan JC itu, nantinya akan membantu KPK dalam membongkar kasus korupsi.
“Kemudian kasus ini juga menjadi ujian bagaimana KPK memperlakukan seorang JC. Kalau seorang JC diperlakukan sama seperti tersangka lainnya, tidak mendapatkan keringanan apapun, orang gamau jadi JC,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap PT BBJ ke Bappebti yang bertujuan untuk memuluskan PT Indokliring mendapatkan izin operasional, mempunyai tiga orang tersangka, yakni Muhammad Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur Utama PT BBJ dan dua orang pemegang saham PT BBJ Sherman Rana Krishna, Hasan Widjaja.
Ketiganya disangka memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















