Jakarta, Aktual.com – Penyidik KPK telah menahan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet yang juga menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Penetapan tersangka terhadap Budi Santika merupakan tindak lanjut dari temuan fakta baru selama proses penyidikan dan persidangan terhadap tersangka Yana Mulyana.

Konstruksi perkara ini bermula pada 2022 saat Budi Santika berupaya memperluas bisnisnya dengan mengikuti proyek pengadaan di Pemerintah Kota Bandung, khususnya di Dinas Perhubungan.

Langkah awalnya melibatkan pendekatan kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana melalui perantaraan pejabat Dinas Perhubungan seperti Ricky Gustadi, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal.

Kesepakatan mencakup pemberian uang dari Budi Santika kepada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.

“Besaran komitmen ‘fee’ yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan BS,” Kata Asep.

Tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil