Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru, selain Heri Gunawan dan Satori dalam perkara korupsi dan pencucian uang dana CSR BI-OJK. Anggota legislator lainnya yang belum atau pernah diperiksa seperti Rajiv, Fauzi Amro, Kahar Muzakir, Charles Meikyansyah, Dolfi, Fathan Subchi, Amir Uskara, dan Ecky Awal Mucharram berpeluang menyusul dua kolega yang kini menjadi pesakitan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penetapan tersangka baru belum tertutup. Terlebih KPK masih melakukan pemanggilan saksi-saksi. Teranyar, KPK memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan, dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pada Jumat (8/8).
“Terbuka kemungkinan hal itu (tersangka baru),” kata Budi, di Jakarta, Sabtu (9/8). “KPK masih terus melakukan pemanggilan terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Menurutnya, tersangka baru dari unsur DPR maupun BI-OJK sama besarnya. Namun untuk kepastian pihak mana yang bakal menjadi tersangka, Budi menilai hal itu bergantung dari temuan penyidik.
“Nanti kita lihat perkembangannya dari keterangan-keterangan para saksi. Sementara sampai dengan saat ini, tersangkanya dari pihak DPR RI dengan sangkaan pasal gratifikasi dan TPPU,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing

















