Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga. Tersangka tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Yusrial Suprianto (YS), dan pihak swasta, Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penahanan keduanya dilakukan setelah ditemukan alat bukti terkait pemberian uang kepada tersangka utama, Bupati Erik Adtrada Ritonga.
“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk.” ungkap Ali Fikri di Jakarta, Jum’at (26/1).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024, untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara, Bupati Erik Adtrada Ritonga diduga melakukan intervensi dan aktif dalam proyek pengadaan di berbagai satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Uang dari kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan dalam proyek tersebut mencapai 5 hingga 15 persen dari anggaran proyek.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dijadikan syarat bagi para kontraktor yang akan dimenangkan adalah 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, termasuk Bupati Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus yang sama pada tanggal 12 Januari.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















