Jakarta, Aktual.com — Tersangka dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway, Denny Indrayana tiba-tiba menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/10). Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu datang sekitar pukul 13.25 WIB yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Belum diketahui maksud kedatangan Denny ke Bareskrim. Ia langsung masuk dan belum mau memberikan komentarnya ketika ditanya awak media.
“Nanti saja ya, saya masuk ke dalam dulu, nanti kalau sudah selesai ya,” singkat Denny.
Seperti diketahui Denny tersangkut korupsi sistem Payment Gateway hingga ditetapkan menjadi tersangka. Hingga kini berkas perkara Denny masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Penyidik pun terus melengkapi kekurangan itu.
Sistem ini dipermasalahkan karena memungut biaya tambahan sebesar Rp5.000 dari setiap penggunanya. Denny berulang kali mengatakan, wajib bayar tidak harus menggunakan sistem itu jika tidak ingin membayar lebih.
Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pembukaan rekening swasta penampung dana atas nama perusahaan rekanan. Seharusnya, dana yang diterima langsung masuk ke kas negara dan tidak ditampung di rekening pihak ketiga.
Denny Indrayana pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby