Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung segera menonaktifkan jaksa Parlin Purba dari jabatannya selaku Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Hal tersebut menyusul status Parlin yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu oleh KPK.
“Ya untuk sementara dihentikan sementara dulu. Enggak dipecat langsung,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Disambung Widyo, pemecatan terhadap Parlin baru akan dilakukan setelah adanya vonis dari pengadilan nantinya. “Nanti proses persidangan, terbukti telak ya langsung dipecat tidak dengan hormat,” cetus Widyo.
Sementara itu untuk pemberhentian sementara (nonaktif), dikatakan Widyo masih menunggu hasil pemeriksaan etik yang dilakukan tim pengawas. Diketahui pemeriksaan etik terhadap Parlin baru dilakukan hari ini di KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby