“Kita pelajari dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektur saya dan tim di sana. Biasanya kalau yang bersangkutan sudah ditahan KPK maka Kejaksaan melalui Jambin (Jaksa Agung Pembinaan) nanti akan menerbitkan surat pemberhentian sementara,” tandasnya.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby