Menurut Sri Mulyani (Menteri Keuangan saat itu) kebijakan itu berdasarkan hasil rapat pada tgl 21 Mei 2008 yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dikatakan pemberian kondesat itu sebagai upaya penyelamatan TPPI dengan kondisi keuangannya sangat buruk, dengan syarat bahwa hasil olahan kondensat oleh TPPI untuk menyuplai kebutuhan minyak Premium Ron 88 Pertamina sebagai bagian PSO ( public service obligation ).

Akan tetapi dalam perjalanannya muncul syarat lain yang membuka pintu persoalan kondensat menjadi sengkarut kerugian negara mencapai 35 triliun , yaitu dibukanya opsi kepada TPPI boleh menjual produk olahan kondensat ke pihak lainnya termasuk ekspor apabila Pertamina tidak membeli sebahagian atau seluruh produk kondensat dari kilang TPPI.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby