Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Provinsi Banten dalam RAPBN 2016 berencana membentuk satu Bank daerah. Rencananya ada empat Bank yang bakal diakuisisi oleh Pemprov Banten.
Demikian disampaikan tersangka kasus dugaan suap pembentukan Bank daerah Banten, Ricky Tampinongkol, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
“Itu calonnya iya, dari (Bank) Panin, Windu, MNC, Pundi,” ungkap Sony, Senin (7/12).
Terkait rencana akuisisi keempat Bank tersebut, sambung Ricky selaku Direktur PT Banten Global Development (BGD), pihak Pemprov Banten pun sudah menggelar pertemuan. Namun, pertemuan dengan keempat Bank tersebut diperantarai oleh satu konsultan.
“Sudah ada tapi bukan dilakukan oleh kita (Pemprov Banten) pak, oleh konsultan,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Ricky, ihwal akuisisi tersebut PT BGD sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah melaporkan ke Pemprov Banten, dalam hal ini Gubernur Rano Karno.
“Betul (sudah lapor ke Gubernur), tapi secara birokrasi kan kita BUMD. BUMD kan (laporannya) nggak PT BGD, ke pemegang saham, pemegang sahamnya Pemerintah Daerah,” papar Ricky.
Diketahui, pembentukan Bank daerah Banten ini ternyata disalahgunakan oleh pihak DPRD setempat untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Pasalnya, rencana pembentukan Bank Banten itu diwarnai dengan tindakan suap-menyuap.
Ricky selaku Direktur PT BGD tertangkap tangan oleh KPK ketika tengah bertransaksi suap dengan dua anggota DPRD Banten, yakni SM Hartono dan Tri Setya Santosa, pada Selasa (1/12).
Saat ditangkap, pihak KPK menyita uang sejumlah Rp 60 juta dan 11 ribu dollar AS, yang diyakini sebagai suap. Uang tersebut diberikan Ricky agar DPRD menyetujui anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk pembentukan Bank Banten, yang tercantum dalam RAPBD Provinsi setempat tahun anggaran 2016.
Atas dugaan suap itu, Ricky dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Hartono dan Sony disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru saja mengesahkan APBD tahun anggaran 2016 pada 30 November 2015 lalu. Pada APBD tersebut disetujui, anggaran untuk Pempro Banten untuk tahun depan adalah sebesar Rp 8,9 triliun.
PT BGD yang merupakan BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 385 miliar. Dana Rp 350 miliar diantaranya akan dialokasikan untuk mengakusisi Bank swasta dalam pembentukan Bank Banten.
PT BGD telah merekomendasikan empat Bank yang akan diakusisi oleh Gubernur Banten, Rano Karno. Keemp Bank tersebut adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.
Dengan penganggaran suntikan modal Rp 350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp 950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
RPJMD tersebut diketahui telah dibuat sejak masa kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno kemudian naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dan saat ini telah resmi menjadi Gubernur Banten.
Saat menjabat Plt Gubernur Banten, Rano Karno sempat merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD dengan menempatkan politisi PDIP yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati sebagai Komisaris PT BGD. Rano Karno juga menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri.
Tidak hanya itu, Rano menunjuk mantan Kapolda Banten, Brigjen (Pol) M Zulkarnain sebagai Komisaris Utama PT BGD yang diberhentikan. Seluruh keputusan itu dibuat Rano Karno dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby