Jakarta, Aktual.com — Tersangka guru cabul, ‘ER’ (56) yang menjadi guru bahasa inggris SMPN III Jakarta Selatan tidak terima jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan siswinya, ‘NPT’ (13).
‘ER’ pun memastikan dirinya akan mengambil langkah praperadulan dengan menggugat Polres Jakarta Selatan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dan penahanannya di Hotel Prodeo.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan menanggapi perlawanan ‘ER’, ia mengaku tidak ambil pusing atas langkah yang diambil oleh ‘ER’. Menurut ia, setiap warga negara punya hak untuk mengajukan praperadilan.
“Ya silahkan. Itu hak dia. Prinsipnya kita mempersilahkan setiap orang untuk mengajukan sidang praperadilan,” ucap ia, di Jakarta, Jumat (25/03).
Surawan yakin, melalui mekanisme penyelidikan pihaknya sudah memiliki dua alat bukti untuk naik ke penyidikan dan menetapkan ‘ER’ sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di bawah umur.
“Tidak mungkin kami menetapkan seseorang sebagai tersangka sembarangan. Semua sudah dipikirkan. Saya tidak bisa sebutkan alat bukti itu apa. Tunggu saja di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, korban pencabulan, ‘NPT’ bersama ayah kandungnya, Samsi menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan ‘ER’ atas tuduhan pelecehan seksual pada Jumat (04/03) silam.
Sang ayah melaporkan ‘ER’ lantaran melakukan pencabulan pada putrinya itu. Samsi mengaku, putrinya kerap diceritakan tentang bagaimana berhubungan intim. Bahkan, dikatakannya, putrinya sering di raba-raba oleh ‘ER’ yang mengakibatkan putrinya tersebut mengalami ketakutan jika berangkat ke sekolah.
Kemudian, puncak perbuatan asusila ‘ER’ pada ‘NPT’ terjadi pada Kamis (03/03) lalu. Di saat itu, gadis yang biasa mengenakan jilbab itu terlambat masuk sekolah sehingga sang guru hendak menghukum putrinya.
“Anak saya telat masuk sekolah. Lalu dibawa ke ruang staff guru untuk dihukum. Di situ, guru cabul itu meminta anak saya membuka jilbab dan membuka bajunya agar dia bisa melihat tubuh anak saya,” beber sang ayah beberapa waktu yang lalu.
Artikel ini ditulis oleh: