Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 8 terduga teroris di wilayah Banten dan Jawa Barat. Penangkapan pertama terjadi pada pukul 05.00 WIB, di wilayah Pesanggrahan, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. AKTUAL/Munzir
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat menggelar siaran pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017). Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 8 terduga teroris di wilayah Banten dan Jawa Barat. Penangkapan pertama terjadi pada pukul 05.00 WIB, di wilayah Pesanggrahan, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam Tjipta Fudjiarta, mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kepastian pencabutan gugatan praperadilan tersebut dinyatakan kuasa hukum Tjipta saat sidang gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin  (19/6).

Menanggapi pencabutan tersebut, hakim tunggal Florensani Susana mengatakan, karena belum masuk dalam jawab-menjawab maka diperbolehkan.

“Ini ada pencabutan, karena belum masuk jawab-menjawab, maka dibolehkan untuk mencabut. Karena sudah mencabut, maka perkara tidak lanjut dan dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Florensani.

Sementara kuasa hukum Tjipta, Natsir mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan, atas permintaan kliennya. “Keinginan klien,” kata Natsir, Selasa (20/6).

Menurut kuasa hukum Kapolri, Kombes Verry dan Syahrir, pihaknya baru mendengar pencabutan tersebut, saat sidang digelar.

Ditanya apakah dengan adanya pencabutan ini, kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta yang sudah P-21 ke pengadilan, Verry mengatakan itu merupakan kewenangan kejaksaan.

“Kita sudah serahkan ke kejaksaan, jadi sudah kewenangan jaksa.”

Sedangkan menurut Syahrir, dengan adanya pencabutan ini maka gugatan praperadilan secara otomatis gugur.

“Kalau perkara sudah P-21 maka tinggal tunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Jadi sudah jelas, perkara itu akan ke pengadilan,” kata Syahrir.

Kuasa hukum Jaksa Agung Lila Agustina mengatakan, setelah gugatan dicabut pihaknya akan menindaklanjuti dengan penyerahan tahap kedua. Pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil Tjipta, namun tidak ada keterangan jelas.

“Itulah, kita sudah panggil beberapa kali, sudah dipanggil tahap kedua, tapi tidak ada keterangan yang jelas,” kata Lila. Karena itu, untuk menunggu kedatangan Tjipta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Tergantung polisi, kita menunggu polisi,” kata Lila menanggapi cara mendatangkan Tjipta.

Tjipta mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim dan Jampidum, dengan no perkara 54/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, tertanggal 17 May 2017, tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah,karena merasa nama baiknya sebagai pengusaha tercemar atas penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC.

Sidang praperadilan yang diajukan Tjipta sendiri tergolong unik dalam kasus ini, telah terjadi tiga kali pengajuan praperadilan dan satu kali permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Jakarta Selatan.

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu