Jambi, Aktual.com – Ihdam Kholid, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ), telah mengembalikan atau menyerahkan uang jaminan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Ihdam mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu telah mengembalikan uang sebesar Rp250 dalam dua tahap,masing-masing pertama sebesar Rp100 juta dan kedua Rp150 juta, kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf, Sabtu (13/6).
Imran mengatakan penitipan jaminan kerugian negara ini merupakan inisiatif tersangka dan uang tersebut akan disimpan dan dititipkan ke Bank Indonesiam namun demikian pengembalian uang jaminan kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Saat ini penanganan kasusnya dalam tahap pemberkasan dan sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menahan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Ernawati, tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBAQ tahun 2012 yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.
Sedangkan tersangka mantan kepada dinas pendidikan, Ihdam Kholid belum ditahan karena yang bersangkutan belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perkaranya sendiri dan penyidik masih melengkapi berkas dengan memeriksa saksi.
Sebelumnya penyidik Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati dan kedua adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ihdam Kholid.
Dalam kasus ini terdiri dari dua kegiatan diantaranya workshop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp3,2 miliar dan penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Dalam kasus ini modus tersangka Ernawati dan Ihdam Kholid melakukan aksinya dengan memotong honor petugas dan dalam daftar honor, ada nama tetapi tidak menerima honor secara utuh, ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.
Tersangka Ihdam dan Ernawati diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh: