Medan, Aktual.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara segera melakukan pemanggilan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018, pekan depan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dihubungi di Medan, Sabtu(12/9), mengatakan ketiga tersangka itu, yakni S, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Ia menyebutkan surat pemanggilan ketiga tersangka itu sudah dilayangkan penyidik Polda Sumut, agar dapat depenuhi.

Pemanggilan ketiga tersangka itu terkait dengan kasus pembangunan Gedung Kuliah UIN Sumut.

“Pemanggilan ketiga tersangka itu merupakan pemanggilan yang pertama dilakukan,” ujar Samtana.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Rabu (2/9) mengatakan ketiga tersangka itu, yakni S, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Ia menyebutkan penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.

“Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.” ujarnya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i