Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Minggu (6/9). Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan bertambah menjadi 126, dan 24 lainnya melibatkan koorporasi. Jumlah tersebut sebelumnya, yang hanya 107 tersangka.

“Itu dari 131 kasus, yaitu ada 28 masih penyelidikan, 79 penyidikan, yang P21 24 orang,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, terkait kebakaran lahan yang terjadi tahun 2015, polisi telah melakukan berbagai langkah penanggulangan dan penegakan hukum. Saat ini, polisi telah menangani 131 kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh daerah.

Dia mengatakan, dari kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan satu perusahaan asal Sumetara Selatan (Sumsel) sebagai tersangka, yakni BMH. Sementara dua perusahaan lainnya saat ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dua perusahaan itu adalah PT TPR dan WAI dari Sumsel,” kata Yazid terpisah.

Dia mengatakan, para tersangka diancam dengan pasal 99 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah tengah mengerahkan kekuatan TNI-Polri guna mengatasi kebakaran lahan. Pasalnya, akibat kebakaran tersebut, kabut asap mengganggu aktifitas masyarakat dan sejumlah penerbangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu