Jakarta, Aktual.co — Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro Kolonel CPM Arief Wibowo Djadi mengatakan, jumlah tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AU di Karaoke Bima Sukoharjo, bertambah dua orang.
“Hasil pengembangan kasus itu, jumlah tersangka bertambah dua sehingga menjadi tujuh orang,” kata Arief Wibowo Djadi, saat mendampingi Komandan Puspom AD Mayjen TNI Unggul Yudhoyono melakukan kunjungan di Markas Denpom IV/4 Surakarta, di Solo, Jumat (5/6).
Menurut Arief Wibowo Djadi, kedua tersangka tersebut anggota Grup II Kopassus berinisial Serda AA dan Prada JML, sedangkan sebelumnya ada lima yakni Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, serta Pratu LS.
Selain itu, kata Arief Wibowo Djadi, jumlah saksi yang sedang dimintai keterangannya juga bertambah dari 17 orang berkembang menjadi 23 orang. Enam saksi itu, dari anggota Grup 2 Kopassus yang tidak berada di lokasi kejadian dan beberapa karyawan Karaoke Bima.
“Tim penyidik ada sebanyak 20 personel dari Denpom, POM AU, dan Polri,” kata dia.
Menurut dia, kasus tersebut oknum pribadi dan ada indikasi akibat terpengaruh minuman keras, tetapi hal ini masih dalam penyelidikan.
“Kami menemukan barang bukti masih hasil rekaman alat closed circuit television yang dipasang di lokasi kejadian,” katanya.
Sementara Detasemen Polisi Militer IV Surakarta telah mengamankan lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, yang diduga terlibat kasus perkelahian yang menyebabkan satu korban tewas anggota TNI AU, Serma Zulkifli di Karaoke Bima Grogol Sukoharjo, pada Minggu (31/5) dini hari.
Menurut Komandan Denpom IV Surakarta, Letkol CPM Witono, kelima tersangka telah ditahan di Markas Denpom IV Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa itu, bukan masalah dendam kesatuan, tetapi terjadi murni pribadi secara spontanitas.
Menurut dia, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu