Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Edison Marudut Marsadauli Siahaan, tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, bakal berhadapan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Utama PT Citra Hokiana ini akan menjalani sidang, usai berkas penyidikan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka EMMS ke penuntutan,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9).

Seperti diketahui, Edison telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2015. Dia diduga menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun agar mengubah status hutan di Bengkalis, Riau, dari kawasan hutan lindung menjadi bukan kawasan hutan.

Edison menyuap Annas untuk merubah status hutan ini bersama koleganya sesama pengusaha, Gulat Medali Emas Manurung. Suap sebesar Rp500 juta diberikan lantaran keduanya memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut.(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid