Jakarta, Aktual.com – Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP segera diadili. Kasus Miryam akan disidangkan usai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan tahap penyidikan.
Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, usai libur lebaran berkas kasus mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Minggu depan di awal masa aktif setelah cuti lebaran berkas akan disampaikan oleh JPU ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (2/7).
Meski begitu, Febri belum bisa memastikan jadwal gelaran sidang perdana Miryam. Namun, jika merujuk KUHAP jadwal sidang akan diketahui usai pihak pengadilan menentukan komposisi majelis hakim yang akan mengadili perkaranya.
“Kita menunggu jadwal sidang (Miryam)dari pengadilan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu