Seperti diketahui, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eks anggota Komisi II DPR RI itu dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia sempat masuk daftar pencarian orang lantaran tidak bersikap kooperatif terhadap KPK. Hingga kemudian diringkus di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, satu bulan silam.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu