Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Bogor menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan suap dalam kepengurusan izin pembangunan hotel Art Marriot di Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka sudah dilaksanakan Rabu (19/11) kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bogor, Donny Haryono, di Bogor, Kamis (20/11).
Ketiga tersangka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor HS, Kepala Seksi Kesbangpol TS, dan Kasi BPLH Kota Bogor SS.
Ketiganya tersangkut kasus dugaan korupsi penerimaan suap dari dikeluarkannya surat izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Hotel Art Marriot.
Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang sekitar pukul 14.30 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Masa Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.”

Artikel ini ditulis oleh: