Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Palembang tahun anggaran 2010-2011, Rizal Abdullah segera duduk di kursi pesakitan.

Dia mengatakan, berkas penyidikan perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Administrasi pelimpahan itu baru dilakukan hari ini, Jumat (26/6).

“Iya sudah (P21), tapi belum tau di sidang di mana,” jelas Rizal, usai diperiksa, di gedung KPK, Jumat (26/6).

Rizal sendiri diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Komite Pembangunan dengan menggelembungkan anggaran proyek, hingga negara merugi sampai Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby