Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menjerat tersangka A, bos muncikari prostitusi artis dan dua anak buahnya inisial O dan F dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Orang (TPPO).

“Sementara ini, di kasus TPPO. Inikan korban atau bisa dikatakan saksi kita di TPPO, tapi bilamana nanti kita ada temuan baru, nanti ada UU lain yang secara fakta mungkin bisa dijerat,” kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Arie Dharmanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12).

Menurutnya, ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan eksploitasi dan perdanganan orang, yakni terhadap artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, sehingga diduga melanggar Pasal 26 UU TPPO.

“Prostitusi di perdagangan orang itu sudah disebutkan sementara Pasal 26, itu prostitusi itu eksploitasi terhadap orang, dan orang itu korban, baik setuju atau tidaknya NM dan PR makannya dia todak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arie.

Dalam kasus ini, penyidik menambah seorang tersangka baru berinisial A yang merupakan bos muncikari dari tersangka F dan O yang lebih dahulu menjadi pesakitan. ”

F dan O mengaku mengenal A. Keterangan si F dan O itu kenal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby