Tangerang, Aktual.com-Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan akan menggelar sidang perdana kasus mutilasi terhadap wanita hamil di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan terdakwa Dulgani (32).
“Sesuai agenda yang kami terima dari penitera pengadilan bahwa sidang pertama Selasa (13/9),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana Probo, di Tangerang, Sabtu (10/9).
Pradana mengatakan berkas pembunuhan terhadap Nur Atika alias Nuri (20) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak ini sudah dinyatakan lengkap sejak dua pekan lalu. Seperti diberitakan sebelumnya Nur Atikah yang sedang hamil ditemukan tewas dengan tubuh tanpa lengan dan kaki di sebuah rumah kontrakan di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kamis (14/4) pagi.
Terdakwa Agus kesal karena korban meminta agar dinikahi, tapi selalu menolak dengan berbagai alasan.
Korban dan terdakwa bekerja pada satu tempat di sebuah rumah makan di Kecamatan Cikupa. Korban sebagai kasir dan terdakwa pelayan.
Terdakwa kemudian membuang bagian tubuh korban lainnya dibantu rekannya Erik ke sebuah sungai dan akhirnya ditemukan warga.
Aparat Polda Metro Jaya, Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa melakukan kerja sama untuk mengejar Agus yang diduga memutilasi tubuh perempuan itu.
Polisi akhirnya menemukan Agus di tempat persembunyian pada sebuah rumah makan di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah petugas mendapatkan informasi dari tempat kerjanya.
Terdakwa Agus didakwa dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni mati.
Pradhana menambahkan pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa untuk menangani kasus tersebut di pengadilan nanti.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara