Jakarta, Aktual.co — Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan dua tersangka pembuat film porno yang berhasil diciduk oleh pihaknya dalam melakukan penjualan barang haram ke beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa, Jakarta, Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, dan Papua. Dari hasil penjualan vcd dan dvd porno tersbeut, kedua tersangka memperoleh Rp8 juta dalam sebulan.
“Omset tersangka sebulan sebesar Rp 8 juta, dan usaha ini telah dijalankan selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro.
Dikatakan Mujiono pihaknya yang berhasil mengamankan kedua tersangka pembuat film porno juga mengamankan satu buku rekapan penjualan, dua portable DVD writer, satu modem, satu buku rekening Bank Mandiri atas nama SO, dua buah Handphone, lima buah hard disc, satu buah reuter, satu unit mesin duplicator, satu unit monitor.
“Dan satu unit printer, satu unit modem, dua buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah buku tabungan BCA, tiga bendel resi JNE, tiga keping master film porno, lima buah hard disk, 300 keping DVDR kosong,  empat keping DVD film porno, satu lembar resi, 1200 keping DVD film porno,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) pasal 32 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan pidana UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman akan dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid