Kabupaten Tangerang, Aktual.com – Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharam Wibisono mengatakan, tersangka SD melakukan perampokan berpistol di bilangan Gading Serpong terbukti tidak memiliki gangguan jiwa.

Oleh sebab itu, sambung Wibisana, polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kalau terbukti sadar akan kita kenakan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya kepada rri.co.id di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/10).

Wibisana menjelaskan, pelaku pada hari Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 19.30, dari yang didapat dan digali datang ke Rumah Sakit Bethsaida ingin konsul atau cek up ke dokter yang ada di rumah sakit tersebut dengan menggunakan kendaraan sendiri dan ditemani supir.

Saat itu, pelaku melewati Giant menuju Fame Hotel Gading Serpong dan telah terjadi pemerasan dengan ancaman menggunakam senjata air soft gun oleh SD diarahkan kepada salah satu resepsionis Fame Hotel.

Menurut Wibisono, pelaku ini juga meminta sejumlah uang dari tempat tersebut sebanyak Rp4 juta.

“Iya, meminta ke resepsionis untuk masukan uang ke dalam tas, ketika dia keluar dia mencoba untuk mengelabui orang sekitar dengan melepas jaket identitas biar gak terlihat,” tuturnya.

Saat itu, pelaku hampir diamuk massa, namun pihak kepolisian mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i