Jakarta, aktual.com – Tersangka penyebar berita palsu atau hoaks surat suara, MIK (38) tidak dapat menunjukkan sumber rumor ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Informasi (hoaks) tersebut sampai saat ini tidak dibuktikan oleh tersangka mengenai sumbernya. Semua akun medsos (media sosial) yang disampaikan tersangka, tidak ditemukan penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (11/1).
Kombes Pol Argo menjelaskan, MIK melalui akun Twitternya @chiechilhie80 menyusun sendiri isi cuitan yang ia unggah ke media sosial tersebut.
“Setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun Twitter-nya, sebut Kombes Pol Argo.
Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, Metro Cendana, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Sebelum ditangkap di Cilegon, polisi sempat memburu MIK di Majalengka.
MIK menjadi penyebar hoaks kelima yang ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak rumor tujuh kontainer surat suara bergulir di media sosial Twitter pada 2 Januari.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks, ditambah J, LS, dan HY sebagai penyebar rumor surat suara tercoblos.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin