Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri Bareskrim pekan depan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply menggunakan APBD-P 2014.

“Minggu depan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi biasa,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Meski sudah diagendakan, namun mantan penyidik KPK itu belum dapat memberikan kepastian hari pemeriksaan politikus PDI-P itu dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp160 miliar.

Menurut Erwanto, penyidik akan memeriksa Prasetyo menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi pekan ini. “Belum ditentukan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan.”

Pemanggilan Prasetyo pekan depan mengingatkan ucapan Fahmi Zulfikar, yang sudah berstatus pesakitan pada perkara ini. Melalui kuasa hukumnya IIal Ferhard, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu ‘ngoceh’ soal keterlibatan Prasetyo dan sang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sengkarut rasuah tersebut.

Dia menjelaskan, pada 22 September 2014 Kementerian Dalam Negeri mengirimkan hasil revisi anggaran pendapatan belanja daerah perubahan kepada Pemerintah Provinsi.

Menurut Fahmi, seharuanya hasil revisi itu ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari. “Kalau tidak ada jawaban artinya APBD-P tidak ada, kembali ke APBD,” kata Ilal saat mendampingi kliennya jalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa (29/2) lalu.

Pemerintah Provinsi kata dia, baru menyurati DPRD pada 21 Oktober. Surat itu dibalas oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tiga hari setelahnya. “Di situ sama sekali tidak dievaluasikan UPS. Yang ada Sumber Waras dan 3D Scanner.”

Karena itu, tidak jelas apakah UPS itu diadakan di APBD atau APBD-P. “Penyidik bilang di APBD-P, tapi kalaupun ada di situ, seharusnya APBD-P itu tidak boleh dipakai.”

Masih kata Ilal, kliennya justru menduga kuat ada keterlibatan Ahok dan Prasetyo dalam kasus ini. Menurut dia, hal tersebut hanya diketahui pimpinan DPRD saja. Terlebih anak buah Megawati Seokarnoputri di PDIP itu tidak melakukan pembahasan sebelum menyesetijui pengadaan UPS.

“Indikasi keterlibatan Pak Gubernur dan Ketua Dewan cukup kuat, kenapa kok disahkan?”

Dalam kasus ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Fahmi Zulfikar, M. Firmansyah, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman, dan Dirut PT Offistarindo Adiprima Harry Lo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu