Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan wartawan salah satu stasiun televisi swasta yang mengemudikan mobil Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan, Hilman Mattauch sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dinilai lalai saat mengemudikan mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka.

“Iya (tersangka), namanya ditilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

Kata Argo, Hilman dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui, Hilman masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Argo juga belum dapat menyebutkan apakah SIM dan STNK dari mobil tersebut disita atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid